BREAKING NEWS
 

JPH Bisa Sukseskan Program Vaksinasi Booster

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Januari 2022 16:19 WIB
Foto: Tedy Kroen/ Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan pemerintah, dinilai bisa ikut mensukseskan program vaksin booster. Masyarakat semakin tenang saat menerima vaksin karena sudah dijamin kehalalannya.

Baca juga : Gratiskan Vaksin Booster Dong

"UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim," ujar Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta KH Jamaluddin Faisal Hasyim, Senin (10/1).

Adsense

Baca juga : Pekerja Rentan Kena Corona Kudu Dapat Vaksin Booster Gratis

Dia menilai, dengan menjalankan isi dari UU JPH tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam penjaminan produk untuk masyarakat. Menurutnya, penggunaan produk non-halal sejauh mungkin harus dihindari.

Baca juga : Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Untuk Dapat Vaksinasi Booster

Perlu ikhtiar untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan. Termasuk, vaksin untuk booster. Ia mendorong pemerintah mewujudkan vaksin yang halal di Indonesia. Apalagi, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense