Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan pemerintah, dinilai bisa ikut mensukseskan program vaksin booster. Masyarakat semakin tenang saat menerima vaksin karena sudah dijamin kehalalannya.
Baca juga : Gratiskan Vaksin Booster Dong
"UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim," ujar Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta KH Jamaluddin Faisal Hasyim, Senin (10/1).
Baca juga : Pekerja Rentan Kena Corona Kudu Dapat Vaksin Booster Gratis
Dia menilai, dengan menjalankan isi dari UU JPH tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam penjaminan produk untuk masyarakat. Menurutnya, penggunaan produk non-halal sejauh mungkin harus dihindari.
Baca juga : Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Untuk Dapat Vaksinasi Booster
Perlu ikhtiar untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan. Termasuk, vaksin untuk booster. Ia mendorong pemerintah mewujudkan vaksin yang halal di Indonesia. Apalagi, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya