BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Dilimpahkan, PT Merial Esa Segera Jalani Persidangan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Januari 2022 19:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

Baca juga : Mensos Risma Serukan Mitigasi

KPK menyebut, PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS secara bertahap.

Baca juga : Korupsi Jalan Bengkalis, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Segera Disidang

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense