Dark/Light Mode

KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Pegawai Pajak

Jumat, 14 Januari 2022 21:49 WIB
Mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AS kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/1).

Alfred akan ditahan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022.

Baca juga : Calon Yang Tak Berkeringat Persiapan Hadapi Pilkada

Dengan pelimpahan tersebut, tim penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," imbuhnya.

KPK menetapkan Alfred bersama mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca juga : Kopdar Dengan Serikat Pekerja, Bos Kadin Bakal Bentuk Pokja

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi yang masih dihitung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.