Dark/Light Mode
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan kelebihan uang yang disita dari PT Merial Esa. Perintah itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemari
Rabu, 20 April 2022 07:30 WIB
Apr 19th, 2022
Jan 18th, 2022
Jan 3rd, 2022
Jul 8th, 2019
Jul 1st, 2019