BREAKING NEWS
 

KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Januari 2022 00:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebagai awalan, diserahkan Rp 140 juta lewat Panitera Pengganti Hamdan. Ketiganya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (19/1).

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Atas perbuatannya Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Pak Hakim Yang Di-OTT Di Surabaya, On The Way Ke Gedung KPK

Sementara itu, Itong dan Hamdan sebwgai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense