Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini 4 Alasan Hakim Tak Vonis Mati Heru Hidayat

Selasa, 18 Januari 2022 22:49 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu, tidak dikabulkan majelis hakim.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," ujar hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1).

Ada empat alasan hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa. Pertama, JPU dianggap telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati.

Baca juga : Ironi Anak Muda

"Sebagaimana digariskan dalam Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," tuturnya.

Hakim menjelaskan, surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Lantaran ada aturan tersebut, jaksa penuntut umum diminta tidak melampaui kewenangan.

"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," tegasnya.

Alasan kedua, JPU tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Berikutnya, alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

Baca juga : Sahroni Desak Majelis Hakim Vonis Maksimal Gaga Muhammad

Menurut hakim, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan keadaan tertentu, saat pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Yaitu, pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, waktu negara dalam krisis ekonomi, dan moneter.

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," beber Hakim Ali.

Diingatkannya, tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif. Artinya, pilihan. Tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Baca juga : Cak Imin Ajak Santri Tak Antipati Kepada Politik

Dan terakhir, keempat, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.

Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero.

"Sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana," ungkap hakim Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.