BREAKING NEWS
 

Manfaatin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 25 Januari 2022 18:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, KPK menyebut penahanan Tannos akan sulit karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Baca juga : Sambut Baik Ekstradisi Indonesia-Singapura, KPK: Bakal Akselerasi Pemberantasan Korupsi

"Apa nggak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense