Dark/Light Mode

Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Nurdin Abdullah

Senin, 6 Desember 2021 19:34 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/12).

Baca juga : Masih Pikir-Pikir, KPK Pelajari Dulu Putusan Nurdin Abdullah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,6 miliar) dan Rp 8,087 miliar.

Sedangkan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat, divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah. "Informasi yang kami terima, kedua terdakwa yang dimaksud telah menerima putusan tersebut," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini. 

Baca juga : Makin Glowing, Kinerja Ekspor Indonesia Ke China

Artinya, perkara atas nama Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. "Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sementara perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,6 miliar) subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Nadiem Siap Adu Argumen

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.