Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

Selasa, 23 November 2021 12:06 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Kepsek SMKN 7 Tangsel

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan, Aceng Haruji.

Baca juga : Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Cipayung

Aceng digarap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. "Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di kantor KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/11). 

Baca juga : Soal Penundaan Muktamar, Panita Tunggu Keputusan Resmi PBNU

Aceng sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 10 November 2021. Namun, dia tidak hadir alias mangkir. Selain Aceng, penyidik juga memanggil seorang notaris, Suningsih dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Formula E, KPK Pake Strategi Makan Bubur

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, komisi antirasuah belum mau membeberkannya. Pengumuman tersangka akan dibarengi dengan penahanan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.