Sebelumnya
Untuk diketahui, selama 76 tahun ruang udara wilayah Natuna dikuasai oleh Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Baca juga : Jenderal Maruli Dilantik Jadi Pangkostrad Akhir Bulan Ini
Dengan perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah itu mencakupi kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak dan Semenanjung Malaya.
Baca juga : Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akhirnya Diteken, Ini Lika-liku Perjalanannya
Dengan begitu, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika akan terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru. Hal ini berlaku juga untuk penerbangan ke Pulau Natuna, Batam dan penerbangan di kawasan selat Malaka. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.