Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kuasai Dana Orang Lain Yang Bukan Haknya, Indah Harini Bisa Kena 3 Pasal
Selasa, 28 Desember 2021 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Rinto Wardana angkat bicara soal kasus yang dialami oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indah Harini, yang tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya, dengan angka 1.714.842 poundsterling atau lebih dari Rp 30 miliar.
Dana fantastis itu diterima Indah pada November 2019.
Selang sebulan, tepatnya pada Desember 2019, Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain.
Kemudian, dana tersebut digunakan Indah untuk keperluan pribadinya dalam periode 2019-2020.
Baca juga : BRI Prioritaskan Korporasi Yang Punya Value Chain Ke UMKM
"Indah tidak memiliki itikad baik. Dia enggan mengembalikan dana yang diterimanya. Itu bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meski pihak bank telah berupaya secara persuasif untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
Seharusnya, Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa dana tersebut bukan haknya.
Baca juga : Transaksi Mata Uang Lokal Genjot Promosi Perdagangan Dan Investasi RI-China
“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat, bahwa yang seperti itu tidak otomatis menjadi hak mereka,” tegas Rinto, yang mendapatkan gelar Doktor Hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sebagai penguji.
Saat ini, Prof. Indriyanto menjabat Anggota Dewan Pengawas KPK dsn Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung.
"Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi, pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain, yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” tandas Rinto.
Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke Kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.
Baca juga : Urusan Liburan, Rakyat Tak Bisa Dilarang-larang
Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil karena telah menjadikannya tersangka.
Rinto menjelaskan, Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang, atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.
“Itu sudah berlapis. Jadi, ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011. Kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Intinya, sepanjang dia tidak bisa memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia, maka dia bisa dikenakan ketiga pasal itu,” tegas Rinto. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya