BREAKING NEWS
 

Bacakan Duplik, Angin Prayitno Tuduh Jaksa KPK Putarbalikkan Fakta

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Januari 2022 19:04 WIB
Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp 3,049 miliar menjadi 227.100 dolar Amerika sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.

Adsense

Angin Prayitno juga mengatakan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Bank Panin lewat Veronika Lindawati. Jaksa diketahui mempersoalkan kedatangan Veronika pada 15 Oktober 2018 dan mengaitkannya dengan initial finding Rp 900 miliar yang dinegosiasikan.

Kubu Angin Prayitno menduga jaksa ingin menyatakan kedatangan Veronika sebelumnya pada 24 Juli 2018 guna menegosiasikan nilai pajak dari Rp 900 miliar ke Rp 300 miliar.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Kubu Angin Sebut Penuntut Umum Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Tapi menurut Syaefullah, dugaan penuntut umum tidak logis karena Veronika seharusnya mendatangi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum nilai pajak ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) agar angka tersebut berubah.

"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada tanggal 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp 303 miliar, bahkan bertambah menjadi Rp 307 miliar pada saat Surat Ketetapan Pajak terbit," bebernya.

"Di sinilah logical fallacy Penuntut Umum dalam mengurai perkara ini. Dalam Repliknya, Penuntut Umum sama sekali tidak membahas pertemuan tanggal 24 Juli 2018," sambung Syaefullah.

Baca juga : Ananda Sukarlan, Musisi Klasik Asia Pertama Terdaftar Di NFT

Atas penjabaran duplik ini, kubu Angin Prayitno meminta majelis hakim menolak replik jaksa karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata.

Majelis hakim juga diminta menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.

"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," tandas Syaefullah.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Angin Prayitno 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. 

Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka juga menikmati uang suap tersebut. Suap tersebut berasal dari wajib pajak yang nilai pajaknya dimanipulasi, diantaranya PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense