BREAKING NEWS
 

Bacakan Duplik, Angin Prayitno Tuduh Jaksa KPK Putarbalikkan Fakta

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Januari 2022 19:04 WIB
Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji menuding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutarbalikkan fakta.

Hal itu disampaikan Angin dalam dupliknya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/1).

"Replik Penuntut Umum hanya mengulang kembali apa yang pernah Penuntut Umum sampaikan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," ujar kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid, saat membacakan duplik.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Kubu Angin Sebut Penuntut Umum Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Jaksa disebut tak berkata jujur karena menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kelapa Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang merupakan anak buah Angin.

Pernyataan jaksa, juga dianggap sesat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti, dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp 3,049 miliar ke dolar Amerika sudah disita dalam perkara Angin Prayitno.

"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" tanya dia.

Baca juga : Ananda Sukarlan, Musisi Klasik Asia Pertama Terdaftar Di NFT

Selain itu Angin Prayitno juga menyatakan, jaksa sudah mengingkari sendiri surat dakwaannya. Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran uang rupiah Rp 13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar yang merupakan tim pemeriksa pajak.

Soalnya, dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap kepada mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dan sebagian lainnya diberikan kepada Angin Prayitno.

Kemudian dalam sidang agenda replik, jaksa mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar Amerika sebesar Rp 3,049 miliar menjadi 227.100 dolar Amerika. Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense