Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 16:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dengan pidana penjara selama 9 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Angin dan Dadan menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1).
Baca juga : Nekat Cegat Pesawat Di Landasan Pacu, Wanita AS Dipenjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Angin dan Dadan juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan 1.095.000 dolar Singapura atau setara Rp 11,5 miliar. Jika ditotal, uang pengganti yang harus dibayar keduanya mencapai sekitar Rp 14,8 miliar.
Uang pengganti harus dibayar Angin dan Dadan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah di pengadilan. "Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," tutur Jaksa Wawan.
Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga telah menikmati hasil perbuatannya.
Keduanya, juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan para terdakwa berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara," bebernya.
Sementara yang meringankan, keduanya berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya