Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bacakan Pledoi, Kubu Angin Sebut Penuntut Umum Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Rabu, 19 Januari 2022 09:22 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya dalam perkara dugaan suap pengurusan nilai pajak terhadap sejumlah perusahan.

Argumen itu disampaikan terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan itu melalui kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

"Bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan Dakwaan dan Tuntutannya terkait penerimaan uang dari PT GMP, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama," ujar Syaefullah dalam pledoinya.

Menurutnya, berdasarkan catatan elektronik money changer Dolarasia, Yulmanizar tidak pernah menukarkan uang rupiah ke dolar Singapura, yang menurut jaksa, diberikan PT GMP untuk Angin sebesar Rp 13,8 miliar pada sekitar bulan Januari atau Februari 2018.

Baca juga : Garap 9 Saksi, KPK Dalami Penentuan Lahan Dan Aliran Dana Buat Rahmat Effendi

"Fakta ini dikuatkan dengan keterangan saksi Rianhur Sinurat yang mengatakan bahwa Yulmanizar yang menggunakan nama Deden Suhendar tidak pernah menukar uang sebesar 10 miliar ke atas dalam satu waktu," bebernya.

Kemudian, soal penuntut umum yang mengaitkan kedatangan kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan, Veronika Lindawati pada tanggal 24 Juli 2018 di DJP untuk negosiasi pajak, dinilainya janggal. Soalnya, menurut Syaefullah, nilai pajak telah ditetapkan sehari sebelumnya, yaitu tanggal 23 Juli 2018.

"Sangat janggal jika penetapan SPHP tanggal 23 Juli 2018 adalah tindak lanjut dari kedatangan Veronika pada tanggal 24 Juli 2018," tutur Syaefullah.

Syaefullah juga menyangkal berkaitan anggapan penuntut umum soal penerimaan uang dari PT Bank Pan Indonesia. Disebutkan, Angin menerima uang 5 miliar yang diberikan dalam pertemuan tanggal 15 Oktober 2018 yang dihadiri oleh Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Baca juga : Jual Beli Jabatan Di Pemkot Bekasi, Bang Pepen Pake Duitnya Buat Operasional

Penuntut umum beranggapan Veronika Lindawati telah menyerahkan uang 5 miliar kepada Wawan Ridwan yang kemudian diteruskan kepada Angin. 

Namun, kata Syaefullah, melalui bukti form penerimaan tamu tanggal 15 Oktober 2018 yang ditandatangani Yulmanizar dalam kolom pegawai yang ditemui membuktikan, Yulmanizar-lah yang menghadiri pertemuan tersebut. Bukan Wawan dan Alfred.

"Fakta hukum ini diperkuat dengan keterangan Veronika Lindawati bahwa Yulmanizar dan Febrian-lah yang menghadiri pertemuan tersebut, sedangkan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak tidak mengikuti pertemuan tersebut," lanjutnya.

Karena itu, menurutnya, tidak mungkin Wawan Ridwan meneruskan uang tersebut kepada Angin. Sementara tudingan soal penerimaan dari PT Jhonlin Baratama juga dianggapnya tidak masuk akal. Sebab, saat itu, Angin tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Baca juga : Pecat Dan Hapus Pensiun Oknum TNI Yang Buang Jasad 2 Sejoli Ke Sungai

"Sehingga mustahil Angin mencampuri pemeriksaan PT JB. Selain itu, Yulmanizar juga mencabut keterangan terkait dengan keterlibatan Angin dalam pemeriksaan dan penerimaan uang," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.