Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Angin Prayitno Sebut Nilai Pajak Bank Panin Ditentukan Veronika Lindawati

Rabu, 24 November 2021 06:37 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid, meluruskan dakwaan yang dirumuskan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak Bank Panin yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada pembahasan tersebut, hasil akhir nilai pajak untuk PT Bank Panin disepakati oleh para pihak. Padahal, pembahasan tersebut sebenarnya hanya formalitas saja.

Baca juga : Presiden Tanam Jagung Pakai Traktor Bareng Petani Di Jeneponto

Sebab, sebenarnya, nilai pajak untuk Bank Panin tersebut sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staff pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujarnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/11).

Menurut Syaefullah, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir terungkap, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil. 

Baca juga : Kadivpas Aceh: Perpustakaan Pancasila Tambah Pengetahuan Warga Binaan

"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," ungkapnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, dibeberkan Syaefullah, Bank Panin meminta tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun demikian, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.

"Demikian juga dalam BAP staff perpajakan PT Bank Panin lainnya bahwa para saksi juga mengatakan bahwa tanggal 3 Agustus 2018 PT Bank Panin diminta hadir dalam Pembahasan Akhir menyatakan bahwa Ikhtisar Pembahasan Akhir terlihat bahwa PT Panin Bank tetap menyanggah apa yang menjadi koreksi pemeriksa pajak pada PPh Badan," papar Syaefullah.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Yang Ditangkap

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp 303.001.545.700. Pada risalah tersebut, menyatakan bahwa sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB).

Karena tidak setuju atas Surat Ketetapan (SKPKB) tersebut, klaim Syaefullah, PT Bank Panin mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.