RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, tidak ada larangan bagi eks narapidana kasus korupsi untuk kembali aktif di partai politik.
Hal itu disampaikan Ilham menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke PPP. "Tidak diatur (larangan bagi eks koruptor aktif di parpol),” ujar Ilham kepada wartawan, Minggu (6/2).
Baca juga : Romahurmuziy Balik Ke PPP, Ini Kata KPK
Bahkan, mereka juga bisa kembali mengikuti gelaran politik seperti Pilkada. Ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Aturan tersebut antara lain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pencalonan di pemilihan legislatif dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pencalonan kepala daerah.
Baca juga : Inflasi Terjaga, Sinyal Pemulihan Ekonomi Kian Positif
“Kembali ke putusan MK (untuk eks koruptor yang ingin mencalonkan diri di pilkada). (Eks koruptor) harus menunggu 5 tahun setelah masa tahanan berakhir,” tandas Ilham.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.