RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati.
Reny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota nonakti Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga : Bantu Ekonomi Rakyat, Perindo Bagi-bagi Gerobak Gratis
"Diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/2).
Selain Reny, KPK turut memanggil tiga saksi lain yaitu dua staf Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan PNS/Ketua Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto.
Baca juga : KPK Duga Rahmat Effendi Patok Harga Untuk Dapat Jabatan Di Pemkot Bekasi
Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah sudah memeriksa Reny pada Jumat (4/2). Reny yang digarap bersama Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi Yudianto dicecar penyidik mengenai aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.