Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap PPU, KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Ke Partai Demokrat

Jumat, 4 Februari 2022 12:43 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto:  Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pandang bulu dalam mengusut dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Termasuk, dugaan suap mengalir ke Partai Demokrat.

"Tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK ya. Karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/2).

Ali menyebut, pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco. Namun Aco tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.

Baca juga : Ke Jakarta, Kang Emil Nggak Ada Rencana Ketemu Arteria Dahlan

"Kami sudah melakukan pemanggilan pada waktu itu, namun informasi yang diperoleh bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan pidana di Lapas," bebernya.

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menyebut, penyidik bakal mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka tim penyidik akan memeriksa Aco dengan pendampingan aparat hukum setempat.

"Sehingga tentu kami akan jadwal ulang, dikoordinasikan lebih lanjut apakah benar yang bersangkutan sedang menjalani pidana, karena informasi yang kami terima demikian," tandasnya.

Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Direktur Perusahaan Swasta Di Kaltim

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Komisi antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya, yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, serta pihak swasta Achmad Zuhdi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.