Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Direktur Perusahaan Swasta Di Kaltim

Kamis, 3 Februari 2022 16:30 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan swasta. Mereka adalah JB, NY, dan AGR, serta Direktur PT ATE Athalia Ariella Aubry.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

"Diperiksa untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/2).

Meski demikian, KPK hingga kini belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap empat pihak swasta tersebut.

Baca juga : KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Dalam perkara ini, selain Abdul Gafur Ma'sud, KPK menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, serta pihak swasta Achmad Zuhdi, sebagai tersangka  

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.

Baca juga : Menteri Siti Sebut Hutan Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.