Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tunjangan lurah di Bekasi yang dipotong atas perintah Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Untuk mendalami hal itu, tim penyidik KPK memeriksa Lurah Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat, Jumat (4/2).
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Sekda Kota Bekasi
Kedua lurah itu diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (5/2).
Baca juga : Cegah Pungli, Kemendagri Dorong Semua Pemda Punya Mall Pelayanan Publik
Tak hanya kedua lurah tersebut, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Yudianto.
Kedua pejabat Pemkot Bekasi itu dicecar penyidik mengenai aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi. "Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya