Dark/Light Mode

KPK Duga Rahmat Effendi Patok Harga Untuk Dapat Jabatan Di Pemkot Bekasi

Jumat, 11 Februari 2022 22:25 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Komisi antirasuah menduga, pria yang akrab disapa Pepen itu mematok harga untuk promosi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Garap Kadis Pendidikan Kota Bekasi

Hal ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi, Jumat (11/2). Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Lurah Sepanjang Jaya Junaedi, dan Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/2).

Baca juga : KPK Dalami Unsur Pidana Dalam Penerimaan Uang Rp 200 Juta Ketua DPRD Bekasi

Keterangan para saksi yang diperiksa akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas pemeriksaan Rahmat Effendi.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga : Tega, Rahmat Effendi Potong Duit Tunjangan Lurah

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.