BREAKING NEWS
 

Sita Dan Lelang Aset Obligor

Satgas BLBI Panen Gugatan

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Minggu, 20 Februari 2022 08:00 WIB
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor ulung bursa. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bertambah, gugatan terhadap Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Kali ini diajukan obligor Ulung Bursa, bos Bank Lautan Berlian.

ULUNG mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 17 Februari 2022. Gugatan ini teregister sebagai perkara nomor 40/G/2022/PTUN-JKT. Substansi gugatan mengenai keberatan atas penyitaan aset berupa lahan dan bangunan di dua lokasi terpisah yang dilakukan Satgas BLBI.

Baca juga : Prestasi Bukan Kaleng-kaleng, Laura Basuki Panen Pujian

Dalam petitumnya, Ulung meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan, serta menyatakan penundaan pelaksanaan objek sengketa sah. Pada petitum yang kedua, Ulung meminta hakim membatalkan atau menyatakan Surat N omor S - 314/WKN.07/ KNL.05/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal penyelesaian kewajiban utang kepada negara dan penyitaan harta kekayaan yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu), tidak sah.

Ketiga, meminta agar hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Nomor S-39/ KSB/2022 tertanggal 18 Januari 2022. Surat itu berisi perihal tanggapan atas proposal penyelesaian kewajiban obligasi. Surat tersebut diterbitkan Satgas BLBI. Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Nomor S314/WKN.07/ KNL.05/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal penyelesaian kewajiban utang kepada negara dan penyitaan harta kekayaan yang diterbitkan Menkeu.

Baca juga : Habis Kontak Erat Dengan Yang Positif Covid, Langsung Isoman

Lalu pada petitum kelima, penggugat memohon agar hakim menyatakan Surat Nomor S-39/KSB/2022 tertanggal 18 Januari 2022 perihal tanggapan atas proposal penyelesaian kewajiban obligor Ulung Bursa dibatalkan. Surat tersebut diterbitkan Satgas BLBI. Ulung mengajukan gugatan dalam kapasitas sebagau salah obligor BLBI yang terkait Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense