Sebelumnya
Soal isu kartelisasi, Lutfi menyebut masih sebatas dugaan. Pihaknya tengah menyelidiki persoalan di distributor soal temuan Tim Satgas Pangan. Memang masih ada distributor yang bingung mau jual di angka berapa. Karena pelaku usaha sempat beli di angka Rp 17-18 ribu per kg, jika disuruh jual Rp 14 ribu, khawatir rugi.
Terkait temuan di Deli Serdang, Sumatera Utara, distributornya sudah menghubungi Kemendag, begitu juga dengan kepolisian. Namun, untuk membantu masyarakat mendapatkan migor dengan harga terjangkau, Mendag meminta semua temuan itu agar digelontorkan ke pasar-pasar.
Baca juga : Percepat Pemulihan Ekonomi, Menteri Teten Ajak UMKM Vaksin Booster
Karena fokus utama Kemendag saat ini adalah memastikan seluruh distribusi jalan. Jika memang terjadi penimbunan, Mendag tak akan beri ampun. “Tetapi kalau ada spekulan yang melawan hukum, saya akan tuntut. Saya sudah bicara dengan Kapolri dan Kabareskrim agar ditangkap untuk segera diproses secara hukum,” ancamnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), lebih tepatnya Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemprov Sumut berhasil menemukan penimbunan migor dalam jumlah besar. Penimbunan itu diketahui setelah Tim Satgas Pangan mendatangi sejumlah gudang penyimpanan migor di Kabupaten Deliserdang. Di antaranya PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Baca juga : Polisi Sebenarnya Sudah Tahu Penimbun Migor
Di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan migor kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs. Sementara di gudang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk terdapat migor kemasan Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs. Sedangkan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan 25.361 karton migor bermerek Bimoli.
Satgas Pangan Polri bergerak mengusut dugaan pelanggaran terkait migor yang tengah langka di masyarakat. Polri mendeteksi dugaan pelanggaran itu terjadi di empat provinsi: Sumut, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga : Mendag Lutfi Murka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan, pihak yang menimbun migor dapat dikenakan hukuman sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 50 miliar. Imbauan ini buntut dari temuan 1,1 juta kg migor di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.