BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Bupati Banjarnegara

Sopir = Direktur, Satpam = Komisaris

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 6 Maret 2022 09:35 WIB
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam sidang lanjutan kali ini, 4 orang saksi dihadirkan di depan majelis hakim. Termasuk, Mistar, sopir Budhi Sarwono yang diangkat menjadi Direktur PT Sutikno Tirta Kencana.

Meski diangkat sebagai direktur perusahaan, ternyata Mistar hanya mendapat gaji Rp 2 juta setiap bulan. Ia mengatakan, jabatan direktur tersebut hanya ada di atas kertas saja.

“Saya nggak tahu Pak. Semua sudah dijalankan. Saya hanya jadi direktur secara administratif, hanya diminta tanda tangan kalau ada proyek,” ujar dia, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/3).

Baca juga : Periksa Bupati Tanjung Jabung Timur, KPK Dalami Tindak Tanduk Orang Kepercayaan Zumi Zola

Mistar mengaku ditunjuk sebagai sebagai direktur sejak 2009. Penunjukannya juga dilakukan di hadapan seorang notaris. “Betul (menjadi direktur) perusahaan kontraktor jalan. Jadi direktur sejak tahun 2009. Waktu itu saya diajak ke notaris yang isinya mengangkat saya sebagai direktur,” jelas dia.

Pria lulusan SMP ini juga diminta menjadi Direktur PT Sutikno Tirta Kencana oleh almarhum Sugeng Budiarto, ayah dari Budhi Sarwono. “Cuma bilang kalau sudah percaya. Saya dari dulu kerja di bagian sopir kantor di PT Bumi Redjo. Kadang melayani Pak Budi, melayani orang kantor, melayani tamu,” tutur Mistar.

Adsense

Dalam sidang itu terungkap, perusahaan Mistar mendapat proyek peningkatan sarana Jalan Rakit Rp 24 miliar dan Jalan Banyumas, Klampok, Banjarnegara, dengan nilai paket Rp 35 miliar. Termasuk, proyek peningkatan Jalan Banjarmangu Rp 14,6 miliar dan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Pengetan Rp 5,7 miliar.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Yuk, Datang Ke Lokasi Ini

Meski begitu, Mistar tidak mengetahui ke mana aliran dana miliaran itu. “Setahu saya ya di kirim ke rekening PT Sutikno Tirta Kencana di BPD, setelah itu tidak tahu lagi ke mana keuntungan atau dipindahkan, karena tugas saya hanya diminta tanda tangan,” tegas dia.

Tak hanya Mistar, Bupati yang akrab disapa Wing Chin ini juga mengangkat sekuriti PT Bumi Redjo bernama Suparno menjadi Komisaris PT Sutikno Tirta Kencana. Meski tampak ragu, Mistar akhirnya mengakui bahwa PT Sutikno Tirta Kencana itu merupakan milik Budhi Sarwono.

“Iya Pak, Pak Budhi Sarwono (pendiri awal PT Sutikno Tirta Kencana). Tapi saya tidak tahu masih di pengurusan PT atau tidak, karena setelah dilantik jadi Bupati Banjarnegara sudah tak pernah menangani PT Sutikno Tirta Kencana,” kata Mistar.

Baca juga : Kakak Kandung Bupati Langkat Yang Sempat Kabur, Tiba Di Markas KPK

Saksi lain dalam perkara itu, Direktur CV Karya Jaya Muliya, Sapto Budiono menambahkan, terdakwa Budhi Sarwono meminta fee sebesar 10 persen untuk setiap pengembang dari total proyek Dinas PUPR. “Uang tersebut harus diserahkan ke Kedy Afandi setelah pengembangan mengerjakan proyek,” ucap Sapto.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan Direktur CV Dewata Teknik, Ugo Widianto. Ugi mengatakan, terdakwa Kedy Afandi atau tangan kanan Budhi telah melakukan mark up profit proyek sebesar 20 persen. “Dari total tersebut, kontraktor yang mau mengerjakan diminta menyetorkan 10 persen ke Budhi Sarwono lewat Kedy,” tandas dia. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense