Sebelumnya
Ia memastikan kepolisian berupaya maksimal mengembalikan kerugian korban penipuan lewat penyitaan aset Indra dan Doni. “Kemungkinan dikembalikan tergantung keputusan pengadilan,” ujarnya.
Jika di sidang nanti terbukti aset dibeli dari hasil penipuan, maka bisa dilakukan lelang. Hasil lelang untuk mengganti kerugian korban.
Baca juga : Demokrasi Indonesia Menuju Sakaratul Maut
Lantaran itu, penelusuran aset terhadap Indra maupun Doni terus dilakukan. Dicurigai ada yang sudah dipindahtangankan.
Gatot mengimbau semua pihak yang pernah menerima aset dari tersangka agar melaporkannya jika tidak ingin terkena perkara. “Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti kami akan kenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ancamnya.
Baca juga : PGI Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Sejauh ini, kepolisian telah menyita aset Indra yang bernilai Rp 43,5 miliar. Indra diketahui memiliki rumah mewah di Medan dan Tangerang Selatan, Banten. Juga punya unit apartemen.
Selain aset properti, kendaraan pria bernama asli Indra Kesuma itu ikut dibeslah. Di antaranya mobil Ferrari, Tesla.
Baca juga : Hindari Praktik Penipuan Berkedok Investasi, Puan Minta Literasi Digital Diperkuat
Bisnis-bisnis milik Indra seperti situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital ikut disita.
Sedangkan empat rekening Indra diblokir. Kepolisian belum mengungkap jumlah dana yang tersimpan di rekening itu. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.