RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengusut skandal kardus duren yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Komisi antirasuah pun merespon. KPK menyatakan, bakal mempelajari lagi kasus tersebut.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).
Baca juga : KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi
Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut. "Kami akan pelajari lebih lanjut, nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," bebernya.
Ali mengakui, selama ini komisi antirasuah terkendala untuk mengusut kasus tersebut karena belum menemukan bukti yang cukup.
Baca juga : Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," imbuh Ali.
KPK pun meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus duren ini untuk melapor.
Baca juga : KPK Dalami Kinerja Sub Kontraktor Dalam Pembangunan Gereja King Mile 32
Kasus kardus duren ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.