BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Maret 2022 21:24 WIB
Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra. Muara telah menyerahkan fee untuk Terbit sebesar Rp 786 juta.

Baca juga : Bambang Susantono Ngarep, Perpres Badan Otorita IKN Bisa Segera Terbit

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Bertemu Wapres RI, Menlu Kenya Puji Batik Dan Merdunya Kicauan Jalak

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense