RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022, Muara Perangin Angin. Muara merupakan pengusaha yang menyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga : Bambang Susantono Ngarep, Perpres Badan Otorita IKN Bisa Segera Terbit
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/3).
Baca juga : Bertemu Wapres RI, Menlu Kenya Puji Batik Dan Merdunya Kicauan Jalak
Dengan pelimpahan tersebut, Muara Perangin Angin akan segera menjalani persidangan. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin. "Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Baca juga : Stok Pj Kepala Daerah Cukup
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Muara, komisi antirasuah menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap. Ketiganya yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhand, dan Isfi Syahfitra.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.