BREAKING NEWS
 

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Cs

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 Maret 2022 22:41 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 30 hari ke depan, terhitung, sejak 21 Maret sampai 19 April.

Selain Terbit, penyidik komisi antirasuah juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.

Keempatnya adalah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhand, dan Isfi Syahfitra.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

"Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP (Terbit Rencana) dkk lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/3).

Terbit bersama Iskandar dan Suhanda Citra, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Marcos, di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Isfi ditahan di Rutan Polres Jaktim.

Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemberi suap, yakni Muara Perangin Angin, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Adsense

Baca juga : Survei BI: Permintaan Dan Penawaran Pembiayaan Korporasi Naik

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkapnya.

Dengan pelimpahan tersebut, Muara Perangin Angin akan segera menjalani persidangan. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Muara Perangin Angin.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense