Dark/Light Mode

Kalau Presiden Diperpanjang, Kepala Daerah Diperpanjang?

Senin, 14 Maret 2022 07:40 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah (kada), khususnya yang masa baktinya habis pada 2022 dan 2023, dinilai layak dipertimbangan, setidaknya sampai gelaran Pilkada 2024 usai.

Tapi, hal ini jangan digoreng, dijadikan inspirasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, disinggung soal banyaknya kepala daerah definitif yang segera habis masa jabatannya. Mereka akan digantikan oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri atau pun Presiden.

Baca juga : Basarah Minta Kepala Daerah Proaktif Cegah Radikalisme

Menurutnya, sekurangnya akan ada 101 kepala daerah definitif yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Sementara tahun depan, akan ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Kekosongan posisi kepala daerah selama 2022 dan 2023 adalah konsekuensi digelarnya Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Baca juga : KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi

Kekosongan jabatan ini, sebut Titi, biasanya diisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs), karena sifatnya berhalangan sementara atau karena sedang cuti kampanye. Tapi untuk saat ini, terkait Pilkada serentak 2024, ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan caretaker kepala daerah dari ASN, dengan waktu masa jabatan yang cukup lama, yang disebut Pj.

Peraih gelar Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menilai, adaya Pj kepala daerah bisa dibilang mencederai semangat demokrasi. Pasalnya, rakyat yang dipimpin Pj tidak mengenal pemimpinnya. Pemimpinnya itu pun bukan pilihan rakyatnya, melainkan dipilih oleh segelintir elite.

Baca juga : Kendali Diri, Kendalikan Harga!

“Kalau semuanya ditentukan secara elitis, sempit. Hanya melibatkan satu atau dua orang itu sudah tentu tidak demokratis. Lagi pula, kalau sampai tiga tahun, itu bukan sementara namanya. Tapi menjadi kepala daerah tanpa perlu berkeringat ikut pilkada,” tegasnya.

Sebab itu Titi menilai, usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah, khususnya yang masa baktinya habis pada 2022 dan 2023, layak dipertimbangan. Pasalnya, petahana, baik yang masih bisa mencalonkan kembali maupun tidak, adalah pilihan masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.