Sebelumnya
Usai mendengar putusan, OC Kaligis langsung menyatakan banding. KPK pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Elang Prakoso Wibowo kemudian memperberat hukuman terhadap OC Kaligis dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 7 tahun penjara.
Baca juga : Angin Segar Dari Mandalika
Atas putusan PT DKI, OC Kaligis dan KPK pun mengajukan kasasi. Dalam putusannya pada Agustus 2016, majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif kembali memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun pidana penjara.
Baca juga : Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah Dari Surabaya
Keberatan dengan putusan kasasi MA, OC Kaligis yang telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga : Bos Haas Nyari Gantinya Nikita
MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kaligis dan mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun pidana penjara atau kembali pada putusan PT DKI. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.