Dark/Light Mode

Ditjen PAS Respons Kabar Jual Beli Kamar Di Lapas Cipinang

Jumat, 4 Februari 2022 12:47 WIB
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons kabar dugaan jual beli kamar dengan tarif hingga Rp 25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan. Termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.

Baca juga : Rem Darurat Belum Ditarik

"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," ujar Rika, Jumat (4/2).

Ia menyatakan, jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas.

Baca juga : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.