Sebelumnya
Perkara yang menjerat OC Kaligis hingga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2015.
Saat itu, KPK menangkap anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atau Garry; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Garry, Tripeni, Amir Fauzi dan Dermawan sebagai tersangka kasus suap. Garry diduga memberikan suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.
Baca juga : Angin Segar Dari Mandalika
Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Pemprov Sumut.
Dari pengembangan kasus itu, KPK mengamankan OC Kaligis di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2015. Saat itu, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
Usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung KPK, OC Kaligis telah mengenakan rompi tahanan dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah Dari Surabaya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara terhadap OC Kaligis pada 17 Desember 2015.
Majelis hakim menyatakan OC Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim PTUN Medan dengan total 27 ribu dolar AS atau setara Rp 371 juta dan menyuap panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 48 juta.
Perbuatan itu dilakukan Kaligis bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Garry, Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Baca juga : Bos Haas Nyari Gantinya Nikita
Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan Lubis terkait kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemprov Sumut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.