Sebelumnya
Selain PDIP, kalangan parpol oposisi, yakni PKS dan Demokrat juga sudah menyatakan mencabut dukungan terkait amandemen 45. Kemarin, Partai NasDem yang juga dari koalisi pemerintah mengikuti langkah PDIP. Amandemen yang sejak lama digodok oleh MPR, makin ditinggal para penggagasnya. Ditambah lagi, DPD yang memilki 136 kursi di MPR, ikut menyuarakan penolakan.
Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basari menegaskan, pencabutan dukungan terhadap amandemen, membuat upaya untuk melakukan penundaan Pemilu semakin berat.
Baca juga : Pengamat Ingatkan Parpol, Ini Risikonya Kalau Pemilu Ditunda
“Penolakan-penolakan beberapa fraksi dan kelompok DPD di MPR RI seharusnya sudah cukup menjadi dasar bahwa tidak terdapat kesepakatan utuh untuk menunda Pemilu,” tekan Tobas, sapaan Taufik Basari.
Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri 2/3 dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR. Jika mayoritas pemilik suara menolak, maka agenda amandemen tidak akan lolos.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Bulog Dan Badan Pangan Pastikan Stok Daging Aman
Diketahui, saat ini jumlah anggota MPR RI yang tergabung dari DPR dan DPD sebanyak 711 kursi. DPR terdiri 575 kursi dan DPD 136 kursi. Untuk mencapai quorum sebagai syarat melakukan amandemen, harus mengantongi dukungan sebanyak 474 kursi. Namun dengan adanya penolakan dari PDIP, NasDem, Demokrat, PKS dan DPD, maka total yang menolak jauh lebih besar dari pendukungnya.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid berharap partai-partai pendukung pemerintah mengikuti sikap PDIP tersebut. “Kami berharap, usulan amandemen ini segera dihentikan, supaya kita lebih tenang,” kata Hidayat.
Baca juga : Laskar Ganjar Puan Kritik Keras Elit Partai Yang Dukung Pemilu Ditunda
Hidayat menjelaskan, peta politik sebelum PDIP menarik diri, ada empat fraksi yang menolak penetapan PPHN lewat amandemen. Dengan masuknya PDIP, maka posisi partai penolak semakin kuat. Ditambah lagi NasDem yang ikut menarik dukungan.
“Jadi menurut saya, untuk memenuhi persyaratan mengusulkan amandemen itu akan sulit, apalagi untuk sampai disetujui. Sebab petanya jelas, empat partai menolak, dua pertiga syarat hadir sudah tidak bisa dipenuhi. Apalagi nanti kalau ditambah DPD, pintu amandemen sudah tertutup,” pungkasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.