BREAKING NEWS
 

Baru Disuntik Dosis Pertama Vaksin J&J

Masyarakat Boleh Langsung Booster

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 11 April 2022 07:55 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Satgas Covid-19)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan masyarakat yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Janssen (J&J), untuk mendapatkan vaksin Covid-19 penguat atau booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak seperti mayoritas vaksin Covid-19 yang diberikan dua dosis atau dua kali, vaksin Janssen (J&J) hanya diberikan sekali dosis saja.

Vaksin ini menjadi yang pertama dengan dosis tunggal. Yang artinya, meskipun mendapatkan satu dosis, telah dianggap memperoleh vaksin lengkap.

Baca juga : Catat Ya, Penerima Vaksin J&J Bisa Langsung Cuss Booster Dengan Moderna

Karena itu, masyarakat yang telah mendapatkan vaksin primer Janssen (J&J), dapat memperoleh regimen vaksin dosis lanjut atau vaksin booster jenis Moderna.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster).

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar Nadia, kemarin.

Baca juga : Permudah Masyarakat Mudik, Puan Minta Program Vaksin Booster Digenjot

Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 jenis Janssen merupakan salah satu vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan di Indonesia.

Sejauh ini, vaksin Janssen hanya diberikan untuk kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh kabupaten/kota dan petugas bisa melakukan pengecekan.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan, apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster,” jelas Nadia.

Baca juga : Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, TAPG Bangun Kewirausahaan Perempuan

Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, lanjut dia, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya.

Adsense

Tetapi, apabila belum mendapat vaksin booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif dengan sampel 1x24 jam atau tes PCR negatif dalam 3x24 jam terakhir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense