Dark/Light Mode

Meski 1 Dosis, Dihitung Lengkap

Catat Ya, Penerima Vaksin J&J Bisa Langsung Cuss Booster Dengan Moderna

Minggu, 10 April 2022 10:44 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan warga yang disuntik vaksin Covid-19 Janssen (J&J) telah mendapatkan dosis lengkap, meski hanya menerima satu dosis.

Sehingga, sesuai Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster. Jenisnya, Moderna. 

“Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), terhitung sudah memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Sabtu (9/4).

Baca juga : Warga Ibu Kota Serbu Sentra Vaksin Booster

Vaksin J&J yang merupakan vaksin Covid pertama dengan dosis tunggal, telah menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, vaksin tersebut baru diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin J&J sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota. Petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca juga : Yang Vaksin 2 Dosis Bisa Mudik Yang Booster Bebas Jalan-jalan

"Tak ada masalah dalam mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare. Penerima vaksin Janssen (J&J) bisa menerima vaksinasi booster," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.

Untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi, dengan jenis vaksin Covid-19 lainnya.

Apabila belum mendapat booster, harus melampirkan hasil tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir.

Baca juga : Dihajar Persib, Gilang Langsung Evaluasi Performa Singo Edan

WNI yang tidak memiliki HP atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), tak perlu khawatir.

Mekanisme penerima vaksin booster bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.