RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (20/4).
Baca juga : Jokowi: Usut Tuntas Kasus Migor, Biar Ketahuan Siapa Yang Main
Dia menegaskan, pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat dengan menciptakan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri ini harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," ingatnya.
Baca juga : Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Migor, Mendag Dukung Kejagung
Ali menuturkan, capaian kinerja Kejagung tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ungkap Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.