Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dirjennya Jadi Tersangka Mafia Migor, Mendag Dukung Kejagung
Rabu, 20 April 2022 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Teka-teki siapa mafia minyak goreng alias migor yang bikin langka dan mahalnya migor, akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satunya adalah dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mengetahui anak buahnya ditetapkan jadi tersangka atas dugaan mafia migor, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung Kejagung membongkar kasus ini.
Kemarin, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO).
Ada 4 orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus yang dianggap sebagai mafia migor ini. Dari pemerintah, ada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Baca juga : Pindo Deli Karawang Gelar Bazar Migor Di 3 Kecamatan
Sementara dari pihak swastanya, ada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).
Keempat tersangka itu, langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan dan langsung diperiksa.
Keluar dari ruang pemeriksaan, mereka sudah mengenakan rompi berwarna merah muda, ciri khas tahanan Kejagung.
Awak media langsung mengerubuti IWW dengan melontarkan beberapa pertanyaan. IWW tidak menggubrisnya, dan menggunakan jurus diam seribu bahasa, sambil menutupi wajahnya dengan map biru.
Baca juga : Jaksa Agung Umumkan 4 Tersangka Dalam Kasus Kelangkaan Migor, Semuanya Langsung Ditahan
Ketiga tersangka lainnya juga tidak berkomentar. Mereka langsung masuk ke mobil tahanan, yang akan membawanya ke rutan Kejagung.
Dalam konferensi persnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Menurut dia, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada 3 perusahaan itu. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah DMO sebesar 20 persen dari total ekspor.
Baca juga : Optimalkan Penanganan Hemofilia Di Tanah Air, Perlu Dukungan Medis Dan Kebijakan
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin.
Ketiga tersangka dari pihak swasta, disebutnya, rutin berkomunikasi intens dengan IWW. Padahal, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng, dengan tidak memenuhi syarat DMO.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya