Dark/Light Mode

Tuntaskan Isu Pertanahan IKN, KSP Dorong Konsolidasi K/L

Kamis, 14 April 2022 15:12 WIB
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta. (Foto: Dok. KSP)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan isu pertanahan di wilayah IKN bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta. (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendorong konsolidasi dan sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menjelaskan perlunya sebuah mekanisme satu pintu baik ditingkat pusat dan daerah yang menjadi clearing house, terutama terkait dengan pendataan permasalahan pembebasan tanah di wilayah IKN.

Baca juga : KSP: Patut Jadi Contoh, Penyelesaian Isu Pertanahan IKN Yang Berkeadilan Sosial

"Yang menjadi perhatian dari KSP adalah terkait bagaimana merespon dinamika sosial masyarakat, proses pergerakan pemetaan, pemilahan, secara cepat dan sinkron. Saat ini upaya pengelolaan isu pertanahan dan kawasan hutan di IKN dikelola masing-masing oleh K/L yang terlibat. Jadi perlu ada konsolidasi," ujar Abetnego dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Hal ini disampaikan Abetnego dalam rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN, di Jakarta.

Baca juga : Pembangunan IKN Dorong Pemerataan Ekonomi

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

Abetnego melanjutkan bahwa saat ini komponen data dan hasil pemetaan permasalahan pertanahan di kawasan IKN dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, KLHK dan pemerintah daerah secara terpisah yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara data satu dengan lainnya.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Bilateral, BKSAP Dorong Perdamaian Dunia

"KSP berharap K/L di tingkat pusat bisa sinkron dengan pemda dan bisa presisi dalam memberikan respon kepada masyarakat terkait masalah pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN," ujar Abetnego.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.