Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Periksa Empat Pejabat Kemendag

Selasa, 19 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyidikan kasus kelangkaan minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dikorek mengenai pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kurun Januari 2021 hingga Maret 2022.

Pemberian izin ekspor itu dituding menjadi penyebab kelangkaan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga : Kekayaan Jokowi Naik 7,8 Miliar, Kekayaan Sandi Naik 6,7 Miliar, Dompet Pejabat Tebel-Tebel Nih

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Penyidik Gedung Bundar juga mengorek informasi dari Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag Arif Sulistyo, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Kemudian, IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Baca juga : Waduh, KPPU Dicuekin Produsen

Pemeriksaan diduga berkutat mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang pembatasan ekspor CPO dan turunannya.

Keputusan itu diturunkan dengan peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Eksportir CPO dan turunannya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Baca juga : Puan Apresiasi BLT Minyak Goreng Sebagai Solusi Jangka Pendek

Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan jika perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng diduga menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana ketentuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.