BREAKING NEWS
 

Garap Mafia Migor

Jaksa Agung Pake "Kacamata Kuda"

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 26 April 2022 07:42 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan kasus mafia minyak goreng alias migor terus "digoreng-goreng". Isu yang sejatinya ada di wilayah korupsi ini, kemudian dikait-kaitkan ke urusan politik penundaan Pemilu 2024. Untungnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau terpengaruh. Dia memilih menggunakan “kacamata kuda” agar penanganan kasus mafia migor ini fokus di urusan hukumnya.

Burhanuddin menegaskan, penanganan kasus yang resminya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah ini, jauh dari kepentingan politik. Karena itu, dia meminta anak buahnya  tetap fokus ke pokok perkara.

"Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus harus tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apa pun," titah Burhanuddin, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : KPK Ngaku Kalah Gesit

Sebelumnya, politisi PDIP, Masinton Pasaribu mencoba “merecoki” penanganan kasus ini. Dia mengaku, mendapat informasi ada dugaan uang dari izin ekspor CPO itu, digunakan untuk terus menggulirkan wacana presiden tiga periode dan penundaan Pemilu. Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti informasi itu.

Menyikapi hal ini, Burhanuddin menegaskan sikap tegas tidak mau terkecoh. Bos Korps Adhyaksa itu memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak terkooptasi dengan kepentingan politik. Juga, tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.

"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," tegasnya.

Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Empat Pejabat Kemendag

Adik kandung politisi senior PDIP, TB Hasanuddin itu juga memastikan, Kejaksaan Agung tak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. "Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," tegasnya.

Adsense

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Untuk mendalami kasus ini, Kejagung telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 30 saksi, tujuh orang tenaga ahli. 

Baca juga : Kuliah Umum Di IPDN, Jaksa Agung Bicara Keadilan Restoratif

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terjadi pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense