Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Heru Hidayat Divonis Nihil

Jaksa Agung: Tak Ada Kata Mundur, Banding!

Rabu, 19 Januari 2022 23:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terima dengan vonis nihil yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus ASABRI Heru Hidayat. Burhanuddin pun memerintahkan anak buahnya untuk segera banding atas putusan itu.

“Saya perintahkan kepada Jampidsus untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” tegasnya, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Rabu (19/1). 

Baca juga : Mahfud Dorong Jaksa Agung Usut Proyek Satelit Kemenhan

Burhanuddin menegaskan, sebagai proses yuridis, Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati dan menghargai vonis dikeluarkan Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat. Akan tetapi, putusan itu sangat mencederai rasa keadilan. “Putusan itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat kita. Tidak ada kata mundur. Kita lakukan Banding,” tegasnya. 

Adik kandung TB Hasanuddin ini menerangkan, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara Rp 11,6 triliun di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Baca juga : Hanya Kang Emil Yang Tak Malu-malu Kucing

Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Heru Hidayat Cs di ASABRI, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun. Malah membuat vonis dengan nol penjara atau nihil. Padahal, kata Burhanuddin, kerugian keuangan negara yang disebabkan Heru Hidayat Cs di kasus ASABRI mencapai Rp 22,75 triliun.

“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan banding,” sebut Burhanuddin. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.