Dark/Light Mode

Tuntut Mati Maling Asabri

Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan

Rabu, 8 Desember 2021 07:50 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuai pujian setinggi langit setelah anak buahnya berani menuntut hukuman mati ke salah satu terdakwa kasus Asabri. Jaksa Agung yang belakangan ini, berkali-kali bicara perlunya hukuman mati untuk membikin jera para koruptor itu, dianggap sebagai contoh penegak hukum yang “kata dan perbuatannya” tidak bertolak belakang.

Tuntutan mati yang dilayangkan anak buah Jaksa Agung itu, ditujukan ke Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat dalam kasus Asabri.

Baca juga : Bertemu KSAD Malaysia, Dudung Bicara Perbatasan

Seperti diketahui, saat ini Kejagung sedang mengusut dua kasus mega korupsi. Jiwasraya dengan kerugian negara Rp 16,8 triliun dan Asabri dengan nilai kerugian negara Rp 22,78 triliun.

“Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ucap JPU Kejaksaan Agung, Ashari Syam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan

Heru, dinilai JPU, terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun. Heru, dianggap JPU, telah memperkaya diri Rp 12,6 triliun terkait pengelolaan saham PT Asabri. Heru juga, dinilai JPU, telah memperkaya Sonny Widjaja Rp 64,5 miliar dan Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar.

Selain disebut terbukti korupsi, Heru juga dinyatakan JPU terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut JPU, Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham Asabri sekitar Rp 12,64 triliun. Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Baca juga : Trimed Minta Jaksa Agung Prioritaskan 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Atas perbuatan Heru itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar yang Heru terima dari praktik korupsi di Asabri. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.