Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kuliah Umum Di IPDN, Jaksa Agung Bicara Keadilan Restoratif

Kamis, 7 April 2022 16:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin  saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan, di Kampus IPDN, Jatinangor, Kamis (7/4). (Foto: Humas IPDN)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan, di Kampus IPDN, Jatinangor, Kamis (7/4). (Foto: Humas IPDN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma dari keadilan retributive atau pembalasan, menjadi keadilan restoratif atau pemulihan. Keadilan restoratif melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani.

Hal tersebut disampaikan ST Burhanudin saat menyampaikan kuliah umum bertajuk "Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan", di Kampus IPDN, Jatinangor, Kamis (7/4).

Kuliah umum ini diikuti sebanyak 5.848 praja yang ada di kampus IPDN Jatinangor dan praja yang ada di kampus melalui channel youtube Humas IPDN. Selain praja, mahasiswa S2, S3, dan keprofesian, ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum ini.

Baca juga : Luhut-Puan Tak Bicara Penundaan Pemilu

Kehadiran Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Burhanudin menyampaikan, kejaksaan memiliki beberapa kewenangan di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia.

"Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," ujar Burhanudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Baca juga : Usai Kemah Satu Hari Di IKN, Jokowi Dan Iriana Pulang Ke Jakarta

Kata dia, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua.

Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya. Ia berharap, Praja memahami paradigma keadilan restoratif ini untuk kesejahteraan hukum bagi masyarakat. 

Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo berharap kehadiran Jaksa Agung dalam kegiatan kuliah umum ini dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga : KPK Limpahkan Surat Dakwaan Orang Kepercayaan Zumi Zola Ke Pengadilan Tipikor Jambi

Diingatkannya, tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik, untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia," ujar Hadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.