Sebelumnya
Dalam musyawarah ganti rugi lahan, Agus Kartono hadir. Dia mengaku mewakili Sofia M. Sujudi Rassat. Padahal, tidak ada surat kuasanya.
Meski begitu, kehadiran Agus Kartono diterima peserta musyawarah yang terdiri dari Ardius Prihantono dan Agus Salim. Mereka memudian menyepakati harga tanah Sofia Rp 2,9 juta per meter persegi.
“Luas lahan 5.969 meter persegi, sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar,” ujar Alex.
Ardius langsung menandatangani Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang. Juga dibuatkan kuitansi pembayarannya kepada Agus Kartono. Padahal seharusnya, pemberian uang ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pemilik lahan.
Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
“Ardius Prihantono selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar,” kata Alex.
Sebelumnya, Agus Kartono pernah berurusan dengan Sofia saat hendak membeli tanah di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas seharga Rp 3,2 miliar.
Meski uang sudah disetorkan kepada Sofia, pembelian lahan batal dilakukan. Begitu mendapat pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Agus hanya memberikan uang kepada Sofia Rp 4,1 miliar untuk pembelian tanah seluas 5.969 meter persegi. Sehingga Sofia total menerima Rp 7,3 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, pengadaan lahan ini merugikan Rp 10,5 miliar.
Baca juga : Kejuaraan Asia, 20 Atlet Bulutangkis Indonesia Bertolak Ke Manila
Uang tersebut dinikmati Agus Kartono Rp 9 miliar dan Farid Nurdiansyah Rp 1,5 miliar. KPK menganggap perbuatan Ardius, Agus dan Farid merupakan tindak pidana korupsi.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemarin, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Agus dan Farid. Agus ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur. Farid di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan terhadap Ardius, KPK tidak melakukan penahanan. Ardius lebih dulu ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. “Saya enggak tahu perkara apa yang ditangani kejaksaan,” dalih Alex.
Baca juga : RKIH Dukung QA Pembangunan Kampung Perikanan Budidaya KKP Melalui BKIPM
Atas perkara ini, KPK mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Banten atas hasil auditnya. Menurut Alex, hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai integritas dalam pengelolaannya,” tutup Alex. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.