Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang Setnov Mandek

Nah Lho! KPK Bakal Nanya Ke Bareskrim

Sabtu, 12 Maret 2022 07:30 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. (Foto: ANTARA FOTO).
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. (Foto: ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto tak jelas juntrungannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengutus Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk menanyakan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya ingin mengetahui tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar Bareskrim mengusut pencucian uang Setnov.

“Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani,” Alex mewanti-wanti.

Baca juga : Sergio Ramos Kena Karma

Dia mengingatkan, Setnov merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang diusut KPK. Dakwaan korupsi terbukti. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena perbuatannya merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Saat ini Setnov sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. Namun Mahkamah Agung (MA) belum mengetok PK tersebut.

Jika pengusutan pencucian uang Setnov berkaitan kasus e-KTP, KPK bakal mengambil alih.

Baca juga : Dibilang Meninggal Covid Tapi Kok Memar-memar

“Tentu nanti kami akan tindak lanjuti, karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya,” tandas mantan hakim tindak pidana korupsi itu.

Langkah Bareskrim mengusut kasus TPPU Setnov diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia menganggap penyidikan yang dilakukan Bareskrim mangkrak. KPK didesak agar mengambil alih pengusutan.

MAKI sempat melayangkan gugatan praperadilan atas mandeknya pengusutan yang dilakukan Bareskrim. Namun ditolak. Menurut hakim, kepolisian tidak menghentikan kasus ini. Lantaran belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.