Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Selasa, 26 April 2022 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada 2017.

"Penetapan tersangka setelah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Baca juga : KunciCoin Berkolaborasi Dengan Musisi Tanah Air Terbitkan Dua NFT

Ketiga tersangka itu yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah. Mereka diduga membuat negara merugi Rp 10,5 miliar dari kasus in. "(Diketahui) setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang," ungkapnya. 

Agus dan Farid langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ardius tidak ditahan karena tengah terjerat permasalahan hukum lain dengan Kejaksaan Tinggi Banten. "KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai dengan 15 Mei 2022," tutur Alex.

Baca juga : Tetapkan 4 Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diapresiasi KPK

Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.