BREAKING NEWS
 

UU PPP Disahkan

Andi Gani: Buruh Kecewa Berat

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Mei 2022 17:21 WIB
Andi Gani Nena Wea. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta. Seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.

Baca juga : PPP Pastikan Suara Akar Rumput Tak Ganggu Koalisi Indonesia Bersatu

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional.

Baca juga : Rayakan May Day, Ribuan Buruh Padati GBK

Karena, metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur di sistem pembuatan perundang-undangan. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Namun, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense